KAIDAH KESEPULUH :
الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس والأموال التحريم
hukum asal dalam hal perkawinan ( kemaluan ), daging hewan dan jiwa/nyawa dan harta adalah haram
والأصل في الأبضاع واللحوم تحريمها حتى يجيء الحل والنفس والأموال إلا للمعصوم
فافهم هداك الله ما يُمل لعلها "ما
يَحِلُ" .
Hukum asal perkawinan (
kemaluan ) dan daging ( hewan ) adalah
haram sampai ada sebab yang menghalalkanya, begitu juga hukum asal jiwa (kehormatan ) kecuali karena perang maka
fahamilah semoga allah memberikan petunjuk terhadap apa yang kamu harapkan (
munkin yang bagus adalah يمل diganti يحل )
الأصل في الأبضاع التحريم. البُضع: قطعة اللحم، في لغة العرب. وفي الاصطلاح يطلق
على ثلاثة معان:
Hukum asal dalam hal
perkawinan ( kemaluan ) adalah haram , kata البضع ( al budh'u) artinya dalam bahasa arab :
adalah potongan daging , adapun arti secara istilah syar'ii mencakup tiga hal :
المعنى الأول: الفرج. ولا شك أن الأصل في الفروج التحريم،
فلا تستعمل إلا في ما جاء دليل بحله وجوازه. ودليل ذلك: قول الله - عز وجل - {
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ
مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) فَمَنِ ابْتَغَى
وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ (7) } (سورة المؤمنون آية : 5-7) .
Makna yang pertama ( البضع ) adalah : الفرج / kemaluan .
Dan tidak diragukan bahwasanya hukum asal dalam hal
kemaluan adalah haram, maka tidak boleh memakai dan menjamahnya kecuali ada
dalil ( sebab) yang membolehkan dan menghalalkanya untuk menjamahnya, adapun
dalilnya adalah :
5. Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya,
6. Kecuali terhadap isteri-isteri mereka
atau budak yang mereka miliki[*]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada
terceIa. 7. Barangsiapa mencari yang di
balik itu[**] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.
[*]
Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang
kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan
dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan Biasanya
dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan
kebiasan Ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini.
Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan
bersama-samanya ( pent.)
[**] Maksudnya: zina, lesbiaan, homoseksual, dan
sebagainya ( pent.)
وجاء في الحديث أن
النبي - صلى الله عليه وسلم - قال في النساء: " اتقوا الله في النساء، فإنكم
استحللتم فروجهن بكلمة الله " فدل ذلك على أن الأصل في النساء تحريم الفروج،
حتى يأتي أمر يحلها، وهو كلمة الله. والمراد بكلمة الله -على الصحيح- عقد النكاح.
إلى غير ذلك، من النصوص الواردة في تحريم الأبضاع، بمعنى الفروج .
Dan dalam sebuah hadist ,
rasulullah bersabda tentang kehormatan perempuan : " bertakwalah kepada
allah dalam mempergauli istri-istri kalian , karena sesungguhnya kalian
dihalalkan menjamah (menjima') kemaluan istri kalian dengan kalimat allah "
Maka dari hadist ini ( dan
ayat sebelumnya pent.) dapat kita
ketahui bahwasannya hukum asal perempuan dan kehormatan serta
kemaluannya adalah haram sampai ada sebab yang menghalalkannya yaitu dengan
kalimat allah, sedang yang dimaksud kalimat allah dalam hadist tersebut – yang
benar – adalah : ikatan pernikahan, dan masih banyak lagi dalil-dalil yang
lainya dalam al qur'an dan as sunnah yang mengharamkan al abdho' yaitu
kemaluan.