Minggu, 27 April 2014

Bagai mana ya hukum memakai cadar/ niqob menurut 4 imam madzhab...???

Senin, 28 April 2014

Bismillah...

Alhamdulillah cukup lama saya tinggal di negara minyak dan di sana saya selalu mondar-mandir baik di masjid nabawi atau masjid harom...
Tak terasa ternyata nikmat itu telah berlalu, dan sekarang melihat kondisi di indonesia sangat jauh berbeda dengan di sana. Terkhusus Perbedaan perempuan indo dengan arab. sejak pertama kali menginjakan kaki di bandara sokarno hata saja sudah shock dengan perempuan- perempuan yang memamerkan paha... Astagfirulloh... Inikah indo negara muslim terbesar di dunia... Berlalu ku melihat pesawat Saudia Take off dari landasan... kapankah ku bisa kembali...???
Hati ini menangis... Lalu... Lalu... Setelah naik mobil bersama keluarga, di sebuah pertigaan mata ini tertuju pada satu titik. Seorang perempuan berjubah hitam dengan penutup kepala rapat, hanya matanya saja yang terlihat... Terasa di guyur hujan setelah lama kemarau... JARANG... SANGAT JARANG... dia terasing di negri sendiri yang mayoritas muslim... Oleh karena itu ingin ku sedikit berbaigi tentang cadar...

Memang wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Saya sering mendapati orang mengatakan cadar itu kan budaya orang arab. Jawabanya salah…

Berikut ini sengaja saya bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.